Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angkutan Barang Tidak Laik Jalan Dapat Disita

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan angkutan barang di jalan raya menjadi salah satu masalah yang semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Insiden ini tidak hanya mengancam keselamatan pengemudi dan masyarakat sekitar, tetapi juga berdampak besar pada ekonomi dan kelancaran distribusi barang.

Berbagai faktor, mulai dari kondisi kendaraan hingga pelanggaran aturan lalu lintas, turut berperan dalam meningkatnya frekuensi kecelakaan ini.

Korlantas Polri mencatat jumlah kecelakaan angkutan barang yang mengalami kecelakaan sepanjang 2024 sebanyak 6.250.035 kejadian. Atau naik 1,91 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 6.132.671 kejadian.

“Langkah-langkah mitigasi sebenarnya sangat gampang dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada pengemudi dan pemiliknya,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (18/11/2024).

Budiyanto menjelaskan, mengacu pada PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam pasal 32 ayat (6), disebutkan alasan kendaraan dapat disita atau ditahan.

Mulai kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK sah pada waktu dilakukan pemeriksaan di jalan. Kemudian, pengemudi tidak memiliki SIM, hingga terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan.

Termasuk, kendaraan bermotor yang diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

“Regulasinya sangat jelas, tinggal komitmen dan kemauan pemangku kepentingan mau atau tidak melakukan hal tersebut,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Ketegasan dalam melakukan penegakan hukum sangat diperlukan untuk meminimalkan angka kecelakaan yang melibatkan truk,” kata dia.

Ia menambahkan, pelanggaran truk di jalan sangat kasat mata. Antara lain pengemudi tidak memiliki SIM atau memiliki tapi tidak sesuai jenisnya, tidak membawa STNK dan yang sangat menonjol truk tidak laik jalan.

“Seharusnya melihat banyak pelanggaran yang melanggar aturan tersebut, ranmornya dapat disita pada saat pemeriksaan di jalan. Penyitaan dapat dilakukan sampai ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Budiyanto.

“Tanpa adanya komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, kecelakaan melibatkan truk akan berulang terus,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/19/062200515/angkutan-barang-tidak-laik-jalan-dapat-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke