JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, masih banyak bus pariwisata atau travel yang beroperasi dengan pelat hitam atau tak berizin.
Untuk mengatasi hal tersebut, ke depan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, akan terus melakukan penertiban terhadap Perusahaan Oto (PO) bus, serta memperbaiki sistem pengawasan melalui konsep digitalisasi.
"Pada beberapa bulan terakhir kami melakukan aksi pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata dengan titik lokasi 24 provinsi di Indonesia, bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)," ujar Yani dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).
Pengawasan serta tindakan hukum, dilakukan sebagai salah satu upaya mitigasi dalam menekan angka kecelakaan terhadap angkutan orang, khususnya pada sektor darat.
Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Amirulloh menyampaikan, berbagai upaya tengah dilakukan untuk menertibkan angkutan orang dari sisi kelaikan operasional bus.
"Langkah yang dilakukan di antaranya optimalisasi penyelenggaraan uji berkala kendaraan bermotor karena saat ini juga sudah tidak dipungut biaya, pengawasan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, serta pelaksanaan rampcheck dalam rangka persiapan menuju periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025," kata Amirulloh.
Lebih lanjut, Amirullo juga meminta para pengguna jasa angkutan umum agar berpartisipasi memeriksa kondisi kelaikan bus yang akan digunakan.
Caranya, bisa dengan pengecekan via aplikasi Mitra Darat, atau melalui situs resmi guna menghindari risiko terjadinya kecelakaan.
Enitas Titis Sari, Direktur Angkutan Jalan mengatakan, dari sisi perizinan angkutan umum, sangat penting untuk melakukan registrasi sesuai undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ke depan, perizinan angkutan umum serta pengembangan teknologi ETA berbasis GPS akan terintegrasi dengan aplikasi atau web based Mitra Darat sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan penyelenggaraan angkutan umum," kata Enitas.
Kemenhub juga rutin melakukan pembinaan perusahaan angkutan umum agar tercipta standar pelayanan minimal dengan kriteria ideal, sehat, dan dinamis.
Selai itu, pengawasan perizinan angkutan orang turut dilakukan di terminal tipe A, ruas-ruas jalan, dan lokasi wisata.
"Kami juga telah mencabut sebanyak 178 perusahaan dengan status Kartu Pengawasan (KPS) yang mati dengan total lebih dari 3.000 kendaraan. Kami berharap nantinya keselamatan angkutan umum dapat lebih ditingkatkan," ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/30/113100115/tekan-kecelakaan-bus-dan-travel-kemenhub-gencar-lakukan-penindakan