Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membedakan BPKB dan STNK Asli dengan yang Palsu

KLATEN, KOMPAS.com - Masyarakat perlu memperhatikan keaslian kelengkapan dokumen kendaraan bermotor seperti buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pasalnya, belakangan ini marak terungkap kasus sindikat pemalsuan dokumen tersebut.

Banyaknya kendaraan bodong di jalan, membuat bisnis jual beli BPKB dan STNK kosong tanpa kendaraan banyak bermunculan baik di sosial media ataupun toko daring.

Maka dari itu, kita sebagai pengguna atau calon pembeli kendaraan harus bisa membedakan mana BPKB dan STNK asli dengan yang palsu. Selain dapat mencegah terkena tipuan oknum pedagang kendaraan nakal, kita juga turut serta memberantas tindak kriminal tersebut.

Melansir laman resmi Indonesia.go.id, Senin (28/10/2024) ada beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan masyarakat awam untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.

Memeriksa keaslian BPKB

Memeriksa keaslian STNK

  1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi.
  2. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
  3. Periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui nomor rangka, bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
  4. Periksa nomor mesin kendaraan sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin, lalu cocokkan dengan yang di BPKB dan STNK.

Tiap merk kendaraan memiliki letak nomor rangka dan mesin tak sama. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa membawa dokumen kendaraan bermotor ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/28/111200215/cara-membedakan-bpkb-dan-stnk-asli-dengan-yang-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke