Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aksi Arogansi Pengemudi Bus dengan Pelat Dinas TNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial aksi yang menunjukkan sikap arogansi pengemudi bus TNI. Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Senin (22/10/2024).

Pada tayangan tersebut mulanya memperlihatkan rekaman dari kamera dashcam pengemudi mobil yang hendak keluar pintu Tol Cempaka Putih. Selang beberapa detik kemudian muncul bus dengan pelat TNI menyerobot dari jalur kanan melewati marka chevron.

Aksi pengemudi bus tersebut mengundang rasa kesal warganet. Sebab, sebagai aparat negara seharusnya bisa memberikan contoh yang baik saat berkendara di jalan raya.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, setiap pengemudi harus memiliki pengetahuan dasar tentang rambu-rambu lalu lintas.

“Rambu-rambu yang terpasang salah satunya dibuat untuk membuat keteraturan dalam berlalulintas dan menghindari risiko kecelakaan antar penggunanya,” kata Sony, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/10/2024).

Menurut Sony, pengemudi yang sudah melakukan sekali pelanggaran, maka bisa menimbulkan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan satu kali, pasti akan ada pelanggaran yang kedua dan seterusnya. Jadi taatlah dengan aturan dan rambu-rambu yang ada selain untuk keamanan bersama juga untuk membangun adab,” kata Sony.

Biacara soal marka chevron, marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

Dalam aturan tersebut tertulis, ada saksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggaran marka jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/22/140200015/aksi-arogansi-pengemudi-bus-dengan-pelat-dinas-tni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke