Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang, Berlaku mulai Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang akhir tahun 2024, tepatnya pada pertengahan Oktober ini, Jasa Marga mengumumkan kenaikan tarif untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Kenaikan ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat tol ini merupakan salah satu jalur vital yang menghubungkan Jakarta dengan kawasan Tangerang, yang terus berkembang pesat.

Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Jakarta-Tangerang, yaitu ruas Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mulai diberlakukan mulai Sabtu (19/10/2024), pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Widiyatmiko Nursejati, Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, mengatakan, Jalan Tol Jakarta - Tangerang merupakan salah satu infrastruktur transportasi terpenting di wilayah Jabodetabek membentang dari Jakarta hingga Tangerang.

Jalan tol ini menjadi urat nadi yang menghubungkan pusat bisnis dan kawasan industri juga memainkan peran penting dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya non tol, sehingga mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi transportasi.

“Jasa Marga konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan Layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi,” ujar Miko, dalam keterangan resmi, Jumat (18/10/2024).

Berikut ini kenaikan tarif pada Jalan Tol Jakarta Tangerang berdasarkan Keputusan Menteri PUPR:

- Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000,-
- Gol II: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
- Gol III: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
- Gol IV: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
- Gol V: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/19/070200015/simak-tarif-baru-tol-jakarta-tangerang-berlaku-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke