JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, dan memiliki masa berlaku lima tahun.
Setelah masa berlaku habis, SIM perlu diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan bisa dilakukan secara praktis lewat layanan SIM Keliling.
Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya.
Adapun lokasinya sebagai berikut:
Adapun syarat yang harus dibawa pemohon untuk perpanjang SIM yaitu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/19/061200615/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-jakarta-hari-ini-sabtu-19-oktober-2024