Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Boleh Sembarangan, Begini Prosedur Razia Kendaraan yang Benar

JAKARTA, KOMPAS.com – Razia lalu lintas merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, menurunkan angka kecelakaan, dan menciptakan ketertiban di jalan raya.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, razia atau pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor di jalan sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian terdapat aturan turunannya, yaitu PP No 42 tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.

“Petugas dan kewenangannya serta teknis pelaksanaan secara eksplisit sangat jelas. Hal yang perlu kita soroti adalah masalah teknis pemeriksaan ranmor yang kadang-kadang terabaikan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (16/10/2024).

“Misal tidak memasang pelang pemeriksaan, tidak memasang lampu penerangan saat malam hari dan lupa membawa surat perintah tugas, pengambilan lokasi yang mengganggu arus lalu lintas dan sebagainya,” kata dia.

Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra yang digelar pada 14-27 Oktober 2024, yang penekanannya adalah edukasi dan teguran. Namun tidak menutup cara untuk melakukan represif dengan tilang cara manual.

“Walaupun cara ini (tilang manual) sebagai ultimum remedium atau pilihan akhir. Pada saat pemeriksaan secara stasioner atau razia, SOP tetap harus dipedomani,” ucap Budiyanto.

“Petunjuk teknis agar anggota gampang menerjemahkan di lapangan. SOP disusun tetap mengacu pada ketentuan hukum di atasnya. Dalam arti SOP tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujarnya.

Menurutnya, secara umum razia atau pemeriksaan di jalan tidak boleh berdampak kepada kemacetan, dan tidak menyimpang dari aturan hukum.

Berikut ini prosedur razia atau pemeriksaan kendaraan:

1. Surat perintah tugas dari kesatuannya.
2. Penempatan anggota pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat dan terlalu berdampak pada situasi kemacetan.
3. Memasang pelang pemeriksaan.
4. Tempatkan pada jarak minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan.
5. Apabila lokasi pemeriksaan berada pada jalam yang hanya dibatasi oleh median, penempatan pelang pemeriksaan jarak minimal 50 meter sebelum dan sesudahnya.
6. Saat pemeriksaan dilakukan malam hari dilengkapi dengan lampu penerangan.
7. Pedomani cara menghentikan kendaraan dari aspek keselamatan.
8. 3S (Senyum, Salam, Sapa) menjadi pedoman saat menghentikan kendaraan bermotor.
9. Hindari debat kusir di jalan, ada ruang hukum apabila petugas melaksanakan tugas tidak sesuai ketentuan.
10. Pengawasan internal dan eksternal.
11. Selesai melaksanakan operasi membuat laporan penugasan dan melaksanakan evaluasi untuk dasar perbaikan ke depan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/16/202100515/tidak-boleh-sembarangan-begini-prosedur-razia-kendaraan-yang-benar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke