JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) terus menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai upaya mengoptimalkan penyaluran atas bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Tanah Air.
Hingga kini, sekitar 85 persen SPBU Pertamina di Indonesia sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut. MyPertamina telah diunduh 23 juta kali, sementara pengguna aktifnya sudah mencapai 2,5 juta orang per bulan.
Lantas, apakah mobil rental juga harus punya MyPertamina untuk bisa membeli BBM subsidi seperti Pertalite?
Melansir laman resmi MyPertamina (2/10/2024), pengusaha mobil rental dapat mendaftarkan kendaraannya ke website Subsidi Tepat MyPertamina, satu akun perusahaan dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa kendaraan sekaligus.
Setelah pendaftaran, proses verifikasi dan konfirmasi memerlukan waktu selama dua minggu. Data pendaftaran akan digunakan untuk menentukan apakah kendaraan pemilik rental itu, termasuk dalam kategori mobil yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui https://subsiditepat.mypertamina.id/ dan hanya untuk kendaraan roda empat saja.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran kendaraan adalah foto KTP pemilik rental, foto STNK kendaraan, foto kendaraan bagian depan yang memperlihatkan pelat nomor, dan foto kendaraan bagian samping memperlihatkan jumlah roda.
“Bagi Masyarakat pengguna Pertalite yang belum melakukan pendaftaran, diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.
Berikut harga BBM Pertamina di Jabodetabek per-1 Oktober 2024:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/02/160100815/apakah-mobil-rental-juga-harus-daftar-mypertamina-