JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya membuka SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada akhir pekan.
Berdasarkan unggahan X(Twitter) @TMCPoldaMetro, Minggu (29/9/2024), layanan SIM Keliling hari ini hanya akan beroperasi di dua lokasi.
Selain itu, waktu operasional SIM Keliling ini hanya setengah hari, yakni dimulai pada pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Adapun dua lokasi SIM keliling pada hari, Minggu (4/8/2024), yaitu:
Sementara, untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat tidak ada pelayanan SIM Keliling.
Sebagai informasi, perpanjang di SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan bagi pemegang SIM A dan SIM C saja.
Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM, juga perlu membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Adapun untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/29/071448615/jadwal-sim-keliling-di-jakarta-minggu-29-september-2024