JAKARTA, KOMPAS.com - Bayangkan, ketika kita sedang santai berkendara, tiba-tiba suara knalpot bising memekakkan telinga. Tidak hanya mengganggu kita, tetapi juga para pengendara lain, orang-orang yang sedang beraktivitas di pinggir jalan, hingga pejalan kaki.
Suara knalpot yang berlebihan, atau yang dikenal sebagai knalpot brong, bisa menyebabkan ketidaknyamanan dan risiko bahaya di jalan.
Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Victor Assani menekankan, pentingnya tenggang rasa dalam berkendara.
"Suara knalpot yang berlebihan tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara lain, tetapi juga memicu emosi dan konflik. Bahkan, warga sekitar yang sedang beraktivitas di tepi jalan pun jadi korban," jelas Victor kepada Kompas.com, Rabu(25/9/2024).
Suara knalpot brong yang keras tak hanya memicu masalah di jalan, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan pendengaran orang di sekitarnya.
Pemerintah melalui UU No. 22 Tahun 2009 telah menetapkan standar kebisingan untuk kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 56/2019, ambang batas kebisingan knalpot ditetapkan: maksimal 77 dB untuk motor di bawah 80 cc, 80 dB untuk motor 80-175 cc, dan 83 dB untuk motor di atas 175 cc.
Penggunaan knalpot brong melanggar hukum dan bisa berujung denda atau pidana kurungan hingga 1 bulan.
"Penegakan aturan dan sosialisasi yang lebih masif diperlukan agar kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kenyamanan di jalan meningkat. Jangan sampai kesadaran baru muncul setelah ada korban," tutupnya.
Setiap orang berhak menggunakan jalan dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh suara bising yang berlebihan. Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas, diperlukan kesadaran untuk saling menghargai sesama pengguna jalan.
Tenggang rasa bukan sekadar sikap, tetapi cerminan dari kepedulian kita terhadap kenyamanan dan keselamatan orang lain. Mari jadikan jalan sebagai ruang yang harmonis di mana setiap orang merasa dihargai, dan tidak ada lagi suara bising yang merusak ketenangan.
Sebab, tenggang rasa di jalan bukan hanya soal aturan, tapi juga soal sikap dan kepedulian kita sebagai pengendara.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/26/112200915/suara-bising-knalpot-brong-merampas-hak-pengguna-jalan-lain