Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Kenapa Tarif Tol Dalam Kota Naik

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB, Jasamarga resmi menaikkan tarif Tol Dalam Kota.

Ruas tol yang naik yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikannya bervariasi mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500.

Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan penyesuaian tarif ini dibarengi peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

"Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 unit mobile reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," ujarnya.

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Berikut penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta:

  • Gol I: Rp 11.000, yang semula Rp 10.500
  • Gol II: Rp 16.500, yang semula Rp 15.500
  • Gol III: Rp 16.500, yang semula Rp 15.500
  • Gol IV: Rp 19.000, yang semula Rp 17.500
  • Gol V: Rp 19.000, yang semula Rp 17.500

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/23/091200115/alasan-kenapa-tarif-tol-dalam-kota-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke