Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Pembayaran PKB harus dilakukan sebelum jatuh tempo, sebab jika abai akan terkena sanksi. Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan, akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Besarannya juga berbeda setiap wilayah, ini menyesuaikan kebijakan yang dimaksud.

Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, denda PKB sebesar dua persen setiap bulan. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Pada pasal 12 ayat 6 dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Denda dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Kalau pemilik kendaraan terlambat bayar pajak lebih dari satu tahun, maka wajib mendatangi kantor Samsat induk, sebab tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Untuk menghitung besaran denda terlambat perpanjang STNK, langkah pertama masukkan data PKB dan beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan mobil Rp 100.000.

Kemudian rumus yang digunakan untuk menghitung, yakni:
[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, motor yang dimiliki terlambat membayar pajak selama satu bulan, dan besaran PKB pada STNK Rp 250.000, maka cara menghitungnya:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208

Sementara, bila terlambat membayar pajak kendaraan selama dua tahun, dengan PKN yang sama Rp 250.000, maka cara menghitungnya:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000

Total yang harus dibayarkan yakni Rp 157.000, kalau terlambat membayar pajak kendaraan motor selama dua tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/18/152100615/hitung-denda-pajak-motor-yang-telat-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke