Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov DKI Jakarta Harus Terapkan ERP secara Bertahap

JAKARTA, KOMPAS.om - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) saat ini belum bisa dilaksanakan menyeluruh.

Hal itu dikarenakan fasilitas transportasi umum di Jakarta belum lengkap. Jadi sistem pembatasan kendaraan dimaksud baru bisa dilakukan pada zona-zona tertentu saja, yang memiliki fasilitas transportasi umum yang lengkap.

"ERP tidak bisa diterapkan untuk sekian titik, tetapi ke depan itu bisa diterapkan di zona-zona yang memang transportasinya sudah cukup lengkap," kata Heru dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Ia mencontohkan, sistem ERP mungkin bisa diterapkan di Sudirman-MH Thamrin karena sudah terhubung dengan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, dan TransJakarta.

"Ketika akses mulai Lebak Bulus hingga Ancol telah difasilitasi transportasi umum barulah ERP bisa diterapkan," kata dia.

Adapun pembahasan penerapan ERP kini tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Susilo Dewanto mengatakan, Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang perhubungan meliputi lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretapian.

Hal tersebut sebagaimana amanat presiden yang tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

"Salah satu kewenangan khusus subbidang lalu lintas angkutan jalan yakni pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," kata dia dalam kesempatan terpisah.

"Pemprov DKI saat ini sedang menyusun rancangan perda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," lanjut Susilo.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/18/140100515/pemprov-dki-jakarta-harus-terapkan-erp-secara-bertahap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke