Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku pada 13-16 September 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara yang menuju ke arah Puncak pada akhir pekan ini diimbau mengatur waktu perjalanan dan memperhatikan aturan yang berlaku.

Sebab, Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

“Jumat, Sabtu, Minggu, Senin tanggal 13, 14, 15, 16 September 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Instagram resmi @tmcpolresbogor, Jumat (9/8/2024).

Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Sebagai informasi, ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Jumat tanggal 13 September akan berlaku bagi kendaraan berpelat ganjil.

Sementara Sabtu, 14 September berlaku buat kendaraan berpelat ganjil. Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.

Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar genap hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/13/150100115/ganjil-genap-jalur-puncak-berlaku-pada-13-16-september-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke