Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Edukasi Publik soal Pembuatan Polisi Tidur Perlu Ditingkatkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidur, yang biasa ditemukan di jalan-jalan lingkungan perumahan dan sekitar sekolah, berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan demi keselamatan pengguna jalan.

Namun, tidak semua polisi tidur yang ada saat ini dibuat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga malah menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan risiko kecelakaan.

Menurut Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), polisi tidur memang diperlukan, tetapi harus dibuat sesuai ketentuan yang ada.

"Polisi tidur memang ada dan dibutuhkan, namun harus sesuai dengan ketentuan. Baik proses pembuatan, bentuk, maupun ukurannya harus mematuhi aturan. Jadi, tidak bisa sembarangan dalam membuat polisi tidur," ujar Victor kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2024).

Victor juga menyoroti perlunya peran aktif pemerintah dan pihak kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini.

"Pemerintah dan polisi juga harus memberikan edukasi seperti ini kepada publik. Masalah kita adalah peraturan sudah sangat baik dan lengkap, namun sosialisasi di masyarakat masih sangat kurang," lanjutnya.

Menurut Victor, peningkatan sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya mengikuti aturan dalam pembuatan polisi tidur sehingga tidak hanya menghindari risiko kecelakaan, tetapi juga menjaga kenyamanan berkendara.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa ada standar khusus yang harus diikuti dalam proses pembuatan, baik dari segi dimensi maupun bahan yang digunakan.

Dalam pasal 3 ayat 2 Permenhub tersebut, dijelaskan mengenai alat pembatas kecepatan meliputi Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table, yang mencakup berbagai jenis atau model polisi tidur, baik secara bahan maupun dimensinya, seperti tinggi 5 cm hingga 9 cm dengan kelandaian maksimal 15 derajat.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/30/112200415/edukasi-publik-soal-pembuatan-polisi-tidur-perlu-ditingkatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke