Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Ambulans Tabrak Sepeda Motor di Bandung Barat

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan kecelakaan melibatkan satu unit mobil ambulans dan sepeda motor. Salah satunya diunggah oleh akun @lowslowmotif, Selasa (27/8/2024).

Diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Batujajar, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Selasa (27/8/2204). Kejadian bermula saat mobil dinas ambulans yang dikemudikan oleh Dinar membawa pasien melaju dari arah Cililin menuju arah Kota Bandung.

Setibanya di lokasi kejadian, ambulans tersebut melaju dengan melewati marka batas tengah jalan dan masuk ke lajur berlawanan.

“(Ambulans) melaju terlalu ke kanan dikarenakan darurat membawa pasien rujukan, sehingga bertabrakan dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh Irwan Setiawan,” ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti, dikutip dari Kompas.com.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pengendara motor hanya mengalami luka lecet dan dibawa ke fasilitas kesehatan.

“Kecepatannya harus di atas rata-rata, tapi juga tidak ngebut dan tidak agresif mengingat padatnya lalu lintas dan adanya pasien di kabin,” ucap Sony.

Sony melanjutkan, ketika melintas di jalan yang sepi pastikan sirine aktif untuk memberi sinyal pada pengendara lain.

“Kemudian, saat di persimpangan tetap harus hati-hati dan mengurangi kecepatan (apalagi di persimpangan yang tidak ada rambu atau pas giliran mendapat lampu merah). Karena ada kemungkinan pengemudi yang lain tidak lihat atau tidak mendengar,” kata dia.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/28/062200715/viral-video-ambulans-tabrak-sepeda-motor-di-bandung-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke