JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengendara kendaraan bermotor yang taat pajak mendapatkan perlindungan jaminan dan santunan dana kecelakaan dari PT Jasa Raharja apabila mengalami insiden di jalan.
Dana Jasa Raharja ini dikelola dari iuran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana dalam instrumen tersebut terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ menjadi program perlindungan dasar dari pemerintah, bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Nur Akbar, Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja, mengatakan, tidak semua jenis kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Menurutnya, Jasa Raharja menjamin dua jenis kecelakaan, yaitu kecelakaan penumpang angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Tapi tidak semua korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Contohnya laka tunggal, tidak dijamin Jasa Raharja,” ujar Nur Akbar, dikutip dari FGD Peningkatan Keselamatan Jalan Raya dengan Teknologi Kendaraan yang Memadai (27/8/2024).
Nur Akbar mengatakan, sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964, bahwa yang dijamin Jasa Raharja adalah setiap orang yang berada di luar kendaraan penyebab.
“Contohnya pejalan kaki yang ditabrak kendaraan. Kemudian tabrakan kendaraan bermotor, ini dijamin oleh Jasa Raharja, yang berada di luar kendaraan penyebab,” ucap Nur Akbar.
“Kemudian untuk penumpang angkutan umum, yang menjadi ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, adalah penumpang yang menggunakan alat angkutan umum yang resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata dia.
Terakhir adalah penumpang yang membeli tiket angkutan umum pada saat menggunakan alat angkutan itu.
“Misalnya penumpang kapal feri yang naik tanpa beli tiket. Pada saat terjadi kecelakaan dan tidak tercatat di manifes, Jasa Raharja tidak bisa menjamin,” kata Nur Akbar.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/27/173100515/jenis-kecelakaan-lalu-lintas-yang-ditanggung-jasa-raharja