JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta kembali berlaku di pekan terakhir Agustus 2024, mulai Senin (26/8/2024) hingga Jumat (30/8/2024).
Pemberlakuan gage sama seperti sebelumnya dengan dibagi dalam dua sesi, 06.00-10.00 WIB sesi pertama, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.
Diharapkan pengguna jalan yang akan melewati 25 ruas jalan Jakarta pekan ini bisa menyesuaikan nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Jika melanggar aturan ganjil genap, akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
Berikut daftar 25 titik ruas jalan Jakarta yang terkena ganjil genap pekan terakhir Agustus 2024:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/26/061200315/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-pagi-ini