Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tunggakan Pajak Kendaraan Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan menginformasikan sekaligus mengingatkan terkait tunggakan pajak kendaraan melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, informasi terkait tunggakan pajak kendaraan dikirim lewat WA Blast.

Nantinya pemberitahuan hanya akan dibagikan melalui kontak resmi chatbot Bapenda Jabar dengan nomor 0811-2230-1818.

  • Call Center : 150-410
  • WA Chatbot : 0811-2230-1818

Selanjutnya, berdasarkan laman resmi Bapenda Jabar untuk mengetahui jumlah besaran pajak kendaraan, bisa mengakses WhatsApp Chatbot.

Ketik : Hai atau Hallo lalu pilih menu : 1. Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara, pembayaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sapawarga atau datang ke Samsat induk.

Pesan WhatsApp Blast ini, disampaikan sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi serta validasi data kepemilikan kendaraan. Apabila merasa tidak memiliki kendaraan dengan data tersebut, mohon abaikan nominal tunggakan pajak terlampir.

Perlu dicatat, sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak di registrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/25/100100715/tunggakan-pajak-kendaraan-akan-dikirim-lewat-pesan-whatsapp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke