Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahaya, Jangan Mengemudikan Kendaraan dalam Kondisi Mabuk

SOLO, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas akibat sopir mengemudi dalam kondisi mabuk masih sering terjadi, bahkan sampai memakan korban jiwa.

Seperti yang terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/8/2024), sopir angkutan kota (angkot) mabuk miras di dalam angkot dan memacu kendaraannya dengan kencang hingga menabrak sepeda motor.

Akibat dari kecelakaan ini empat orang tewas, tiga orang yang mengendarai sepeda motor tersebut, dan satu orang adalah sopir angkot tersebut.

Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi, di mana seorang mahasiswi yang mengemudi mobil usai minum miras menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (3/8/2024)

Perlu dipahami, berkendara dalam kondisi mabuk merupakan tindakan yang berbahaya dan bisa berakibat fatal.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya karena kendali penuh dirinya ada pada alkohol dan pengemudi jadi tidak fokus.

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

Sony juga mengatakan, sedikit atau banyak kadar alkohol yang dikonsumsi tetap bisa membuat mabuk pengemudi.

“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata Sony.

Selain itu, Sony mengatakan, berkendara dalam keadaan mabuk itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang maka pengemudi bisa dikenakan pasal berlapis.

“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” ucap Sony.

Adapun bunyi pasal pasal 311 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/06/081200815/bahaya-jangan-mengemudikan-kendaraan-dalam-kondisi-mabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke