JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II, di mana ketiganya disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
Tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, perbedaan SIM C, SIM C I dan SIM C II sebagai berikut:
Sementara, untuk syarat pembuatan SIM C, SIM C I dan SIM C II, sebagai berikut:
Syarat membuat SIM C:
Syarat membuat SIM C I:
Syarat membuat SIM C II:
Untuk tarif pembuatannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, di mana SIM C, SIM C I dan SIM C II biayanya sama yaitu Rp 100.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan dan psikologi yang tarifnya bervariasi sesuai wilayah pemohon.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/02/061200215/tarif-dan-syarat-bikin-sim-c-dan-c1-per-agustus-2024