Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir Agustus

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta akan berakhir pada akhir Agustus 2024.

Maka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk melakukan pengurusan sebelum 31 Agustus 2024. Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.

Kebijakan ini dituangkan dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB datang lagi. Kesempatan terbatas hanya hanya sampai 31 Agustus 2024,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, dikutip Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Namun, sebelum membayar wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data terlebih dahulu.

Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Adapun untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pajak terutang dan atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/01/132100315/masih-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jakarta-hingga-akhir-agustus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke