JAKARTA, KOMPAS.com - Kini pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan lebih mudah lewat layanan SIM Keliling.
Lokasi SIM Keliling biasanya akan berpindah-pindah tempat setiap harinya, sehingga calon pemohon perpanjangan SIM harus mengetahui jadwal lokasinya di hari itu.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara, dilansir dari unggahan X @TMCPoldaMetro, jadwal SIM Keliling di Jakarta pada, Senin (8/7/2024), berada di lima lokasi yang berbeda dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kemudian, untuk persyaratan yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM yaitu fotokopi KTP, SIM asli yang hampir habis masa berlakunya, tes Psikologi SIM, surat keterangan sehat.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Jika sudah habis masa berlakunya, maka pemilik harus membuat SIM baru.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/08/081200215/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-pagi-ini