JAKARTA, KOMPAS.com – Dengan dana yang masih terbatas, pengguna mobil baru biasanya lebih mengincar mobil bekas karena harga yang lebih terjangkau.
Bahkan kalau dana masih pas-pasan, mobil bekas juga bisa dikredit. Tapi harus diingat, syarat pengajuan kredit mobil bekas relatif lebih ketat ketimbang mobil baru.
Riadi Prasodjo, EVP Strategic, Corcomm & ESR Management Astra Credit Companies, mengatakan, ada sejumlah syarat dan aturan saat melakukan kredit mobil bekas.
Untuk aturan hitungan dana yang harus dikeluarkan secara rutin tiap bulan, sebetulnya relatif sama seperti membeli mobil baru.
“Kami melihat kapasitas juga, dilihat dari buku tabungan konsumen, BI Checking, dan lain-lain,” ujar Riadi, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sementara itu, kalau pembeli ingin angsuran kecil, maka harus mengeluarkan Total Down Payment (TDP) yang besar. Adapun jika TDP yang dipilih kecil, maka angsurannya besar.
Riadi juga mengatakan, pihaknya membatasi usia mobil bekas yang boleh dikredit konsumen. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko.
“Maksimal usia 10 tahun, berarti kalau dari sekarang itu tahun 2014. Di luar itu mungkin satu-dua masih bisa, tapi approval lebih ribet. Normalnya approval di bawah 10 tahun. Kami harus cek kondisinya, layak untuk dibiayakan atau enggak,” ucap Riadi.
“Lebih ke risiko saja. Kan salah satu yang dipertimbangkan adalah collateral (kerusakan), lebih ke situ. Ya takutnya mobilnya enggak kenapa-kenapa, tapi baru jalan setahun rusak, mesti dibalikkan,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/04/184100815/mau-kredit-mobil-bekas-pahami-syarat-dan-aturannya