Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Pajak Tahunan Mobil Listrik BMW i5, Rp 400.000-an

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Maret 2024 lalu, BMW resmi meluncurkan model listrik dari sedan bisnis seri 5 yakni BMW i5. Mobil ini sekaligus menjadi pelengkap lini electric vehicle BMW yang sudah dijual di Indonesia.

BMW i5 eDrive40 M Sport tidak hanya hadir dengan tampilan yang elegan, tetapi juga dibekali dengan interior yang mewah dan teknologi yang canggih.

Performa sedan listrik asal pabrikan Jerman ini juga mumpuni. Kemampuan akselerasinya cukup tinggi, 0-100 kilometer per jam, tuntas dicapai dalam 6,5 detik.

Bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik, Pemerintah Indonesia memberikan banyak insentif. Salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pasal 10 ayat 1, menyebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

Kemudian pada ayat kedua, tertulis, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Sehingga, untuk tahun pertama, pemilik BMW i5 eDrive40 hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pajak Tahunan BMW i5 eDrive40 M Sport pada Tahun Pertama:

PKB : Rp 0
BBNKB : Rp 0
SWDKLLJ : Rp 143.000
Penerbitan STNK : Rp 200.000
Penerbitan TNKB : Rp 100.000
Total : Rp 443.000

Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunnya, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.

Pajak 5 Tahunan BMW i5 eDrive40 M Sport:

PKB : Rp 0
BBNKB : Rp 0
SWDKLLJ : Rp 143.000
Penerbitan STNK : Rp 200.000
Pengesahan STNK : Rp 50.000
Penerbitan TNKB : Rp 100.000
Total : Rp 493.000

Dengan kata lain, pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya tidak lebih dari Rp 500.000. Namun, harga mobil listrik ini memang cukup mahal yakni Rp 2,205 miliar on the road Jakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/28/112200615/biaya-pajak-tahunan-mobil-listrik-bmw-i5-rp-400.000-an

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke