Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tinggal 7 Hari Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah saat dikendarai di jalan sesuai aturan yang berlaku.

Agar keabsahan STNK selalu terjamin, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran pajak tahunan. Bila telat membayar pajak maka pemilik akan dikenakan denda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa menjadi waktu tepat untuk menertibkan administrasi kendaraan yang kita miliki. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih ringan.

Seperti dibebaskannya denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda balik nama kendaraan dan sejenisnya biasanya diberikan pihak pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024. Program ini akan berakhir sampai pada 30 Juni 2024.

Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
  • Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
  • Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Berhubung masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan hanya tinggal 7 hari, masyarakat diimbau agar tidak melewatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan keringanan pajak.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/22/094200515/ingat-pemutihan-pajak-kendaraan-di-provinsi-ini-tinggal-7-hari-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke