Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Kendaraan Bodong, Begini Cara Cek Status Pelat Nomor

SOLO, KOMPAS.com - Banyak ditemukan kendaraan tanpa identitas atau bodong yang diamankan polisi di Desa Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, motor dan mobil bodong itu diamankan oleh tim gabungan dari rumah warga. Setidaknya ada 23 motor dan 2 mobil yang telah petugas amankan.

Menurut Sahlan, sebagian besar kendaraan bodong itu berasal dari satu rumah. Sisanya dari operasi penelusuran kendaraan tak bersurat resmi.

"Di rumah salah seorang warga Sukolilo yang menjual motor bodong, ditemukan 23 motor dan 2 mobil," kata Sahlan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

Maka dari itu, bagi pembeli motor atau mobil dari luar daerah, penting untuk mengecek informasi kepemilikan supaya bisa menghindari kejadian membeli kendaraan bodong.

Salah satu cara yang bisa dilakukan pembeli adalah dengan mengecek lewat aplikasi resmi dari Samsat Jawa Tengah, New Sakpole.

Berikut cara cek pelat nomor lewat aplikasi:

Sementara untuk, wilayah Jawa Timur bisa melakukan pengecekan pelat nomor melalui lama resmi https://info.dipendajatim.go.id/.

Berikut cara cek pelat nomor lewat website:

  • Buka laman https://info.dipendajatim.go.id
  • Masukkan nomor polisi
  • Masukkan kode captcha
  • Klik "Cari"
  • Akan muncul identitas kendaraan termasuk tanggal masa STNK.

Bagi warga Jawa Barat, dapat mengecek pelat nomor kendaraan melalui website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Sementara itu, bagi Anda warga DKI Jakarta, dapat mengecek informasi pelat nomor kendaraan melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/16/174100415/awas-kendaraan-bodong-begini-cara-cek-status-pelat-nomor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke