Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bakal Tentukan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan ketentuan pengenaan tarif premi pada beberapa instrumen asuransi, termasuk kendaraan listrik pada tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, langkah tersebut diharapkan dapat memberi penawaran yang lebih menarik kepada konsumen atau pemilik EV di Tanah Air.

"Harapannya akan menciptakan penawaran harga yang wajar, kompetitif, dan cakupan perlindungan yang luas dari perusahaan asuransi," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/4/2024).

Ogi menambahkan bahwa OJK mendorong perusahaan asuransi umum untuk mengembangkan pemetaan risiko asuransi kendaraan listrik.

Menurut dia pemetaan tersebut harus sesuai dengan perkembangan global yang terjadi, termasuk terkait dengan tren kendaraan listrik.

"Risiko pada kendaraan listrik tentunya berbeda dengan kendaraan non-listrik sehingga memerlukan kuantifikasi risiko yang berbeda pula agar proses underwriting dan penetapan premi menjadi lebih baik," imbuh dia.

Dalam kesempatan terpisah, dikatakan bahwa saat ini total porsi penyaluran pembiayaan untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) masih sangat kecil, yaitu sekitar 0,01 persen hingga kuartal I-2024 dari total pembiayaan.

Meski begitu, Kepala Eksekutif Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memperkirakan pembiayaan kendaraan listrik ke depannya akan terus meningkat, didukung perkembangan ekosistem yang semakin masif.

“Dengan perkembangan kendaraan listrik yang cukup pesat serta kuatnya dukungan pemerintah dalam membangun ekosistem EV, pembiayaan EV ke depan diperkirakan akan terus meningkat,” ucap dia.

Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan pada Maret 2024 kembai mengalami pertumbuhan sebesar 12,17 persen menjadi Rp488,52 triliun, didukung oleh pembiayaan investasi yang meningkat 13,05 persen yoy.

Adapun profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,70 persen dan NPF gross sebesar 2,30 persen, dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat dalam kategori baik, yaitu sebesar 2,30 kali pada Maret 2024

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/17/174226215/ojk-bakal-tentukan-tarif-premi-asuransi-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke