Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejumlah Perusahaan Otobus Diklaim Sudah Mengutamakan KIR

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa barat, mendapatkan perhatian banyak pihak. Tak sedikit yang menyoroti soal uji kelaikan dari bus atau uji KIR pada bus.

Setelah diinvestigasi, ternyata bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan tragis tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala. Sehingga, bus tersebut bisa dikatakan tidak layak jalan.

Teddy Kurniawan Rusli, Direktur Utama PO Sinar Jaya, mengatakan, pihaknya sangat mendukung kewajiban uji. Sebab, dengan KIR, semua kendaraan di jalan sesuai dengan peruntukan awal kendaraan itu.

"Bahkan kami mendorong semua kendaraan baik pribadi maupun angkutan umum wajib di-KIR. Tambahan kenapa harus kendaraan pribadi di-KIR, dikarenakan milik pribadi tidak bisa dikontrol perawatannya dan banyak juga dipakai sebagai kendaraan angkutan ilegal. Sehingga, berisiko di jalanan seperti kemarin kecelakaan (Daihatsu) Gran Max," ujar Teddy, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Teddy mengatakan, jika ada perusahaan yang busnya tidak uji KIR, maka permasalahannya ada di internal perusahaan. Menurutnya, uji KIR saat ini sudah rapih, sehingga yang melanggar akan susah untuk mendapatkan atau lolos uji KIR.

Yofie Aganovic, Marketing Assistant Manager PO Rosalia Indah, mengatakan, pihaknya selalu melakukan uji KIR secara rutin mengikuti aturan regulator. Dalam uji KIR, yang dinilai adalah kelaikan suatu armada yang artinya armada harus dipastikan memenuhi unsur pengujian tersebut agar aman.

"Kami selaku operator transportasi darat selain uji KIR, perawatan rutin secara komprehensif adalah suatu kebutuhan yang terus menerus kami lakukan demi mengurangi risiko selama perjalanan," kata Yofie.

Kurnia Lesani Adnan, Direktur PO SAN, mengatakan, uji KIR bukanlah hal yang sulit, sepanjang PO atau pemilik kendaraan merawat dan mengoperasikan kendaraannya dengan baik sesuai regulasi.

"Kenapa banyak yang tidak KIR? Karena lemahnya pengawasan dan tidak ada ketegasan dalam penegakan aturan yang dikeluarkan pemerintah sendiri," kata pria yang akrab disapa Sani tersebut.

Menurutnya, pengawasan dan penegakan aturan itu pun tidak hanya tanggung jawab satu institusi saja, melainkan bersama. Khususnya, mengingat kewenangan secara administratif dan hukumnya berbeda institusi.

"Kami di PO SAN menjadikan KIR ini no go item. Artinya, wajib untuk syarat operasional bus," ujar Sani.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/14/102200915/sejumlah-perusahaan-otobus-diklaim-sudah-mengutamakan-kir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke