SOLO, KOMPAS.com - Setiap pengendaran kendaraan bermotor wajib memahami marka jalan, seperti marka tidak putus berarti jangan menyalip karena tidak aman. Sedangkan marka putus-putus, maka diperbolehkan.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, Kamis (9/5/2024), terlihat sepeda motor dan mobil yang menyalip di jalan tikungan dengan marka tidak putus, di Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Dalam video, awalnya sebuah sepeda motor menyalip mobil yang merekam kejadian tersebut di tikungan, kemudian ada lagi mobil putih juga ikut mendahului.
Belajar dari video tersebut, menyalip di tikungan dengan marka jalan tidak putus atau putus-putus itu tidak diperbolehkan, karena berbahaya.
Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, mendahului kendaraan lain di tikungan sebenarnya sangat berbahaya, terlepas dari makarnya putus atau tidak.
"Jadi walaupun ada tidaknya marka jalan, sebaiknya tidak mendahului kendaraan lain pada saat kondisi jalan menikung," kata Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selain itu, meski tidak ada larangan untuk mendahului, jalan menikung itu penuh dengan blindspot sehingga sangat berbahaya.
“Kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama tidak dapat melihat saat tikungan, dan bisa bertemu dengan tiba-tiba di tengah tikungan sehingga bisa adu banteng,” kata Agus.
Menyalip kendaraan itu memang harus sabar, dilakukan di tempat yang benar. Contoh jalanan lurus, sepi, dan di depan kendaraan yang mau disalip tersedia ruang yang aman untuk kembali ke jalurnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/10/081200715/video-kecelakaan-mobil-vs-motor-akibat-menyalip-di-tikungan