Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara dan Syarat Mengurus SIM Hilang di Satpas

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.

Apabila kehilangan SIM, maka pemiliknya dapat mengurusnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, proses mengurus SIM hilang sama seperti perpanjang SIM.

“Cari surat kehilangan dulu SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), setelah itu cari surat keterangan sehat dari dokter dan tes psikolog, baru ke satpas dan prosesnya seperti perpanjangan,” kata Timbul saat ditemui Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Selain itu, mengurus penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM hilang:

  • KTP
  • Surat Kehilangan
  • Hasil KEER dokter
  • Hasil Psikologi

Kemudian untuk prosedur mengurus SIM hilang di Satpas, sebagai berikut:

Untuk tarif pengurusan SIM hilang di SATPAS disesuaikan dengan golongan SIM, berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/07/191200815/begini-cara-dan-syarat-mengurus-sim-hilang-di-satpas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke