JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan Toyota Land Cruiser menggunakan pelat nomor kendaraan B 3 BAS melintas di salah satu ruas jalan tol.
Dalam video yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lowslowmtif, Senin (6/5/2024), tampak Sport Utility Vehicle (SUV) mewah itu melewati bahu jalan sambil menyalakan lampu strobo.
Tak sedikit warganet yang menyoroti pelat nomor kendaraan Toyota Land Cruiser tersebut.
Ketika dicek oleh Kompas.com, pelat nomor tersebut terdaftar dengan merek kendaraan Toyota tipe LC 300 GR-S 4X4 AT 2023. Artinya, NRKB tersebut bukan pelat bodong alias asli.
Kendati demikian, pengemudi mobil tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melewati bahu jalan dan menggunakan strobo.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas peruntukkan bahu jalan tol, khususnya pada Pasal 41 ayat 2:
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat
b. Digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat
c. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol
d. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
e. Dilarang untuk mendahului kendaraan
Pada huruf a, yang dimaksud adalah di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.
Sementara pada huruf b, kendaraan boleh berhenti darurat jika mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi. Jika pengemudi sedang dalam kondisi lelah atau butuh istirahat, pihak kepolisian sudah mengimbau untuk menggunakan rest area terdekat.
Adapun untuk pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, strobo yang menempel pada Land Cruiser itu tidak bisa digunakan oleh sembarang kendaraan. Ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pengemudi yang sembarangan menggunakan strobo.
Adapun lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni: (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat rotator atau strobo dimaksud.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/07/130100915/viral-video-land-cruiser-pelat-b-3-bas-lewat-bahu-jalan-pakai-strobo