Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Perpanjang SIM secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, maka pemegangnya wajib melakukan perpanjangan.

Untuk memudahkan pemegang SIM, saat ini perpanjangan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah dokumen diterbitkan, sehingga pemilik harus perpanjang sebelum habis.

Selain itu, jika telat perpanjang meski hanya satu hari, maka pemenganya harus membuat SIM baru dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, terdapat dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.

Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, berikut dokumen yang harus siapkan untuk perpanjangan SIM secara online:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang masa berlakunya akan habis
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Saat mengunggah dokumen tersebut dalam aplikasi Digital Korlantas, pastikan jelas dan tidak buram supaya sistem mudah memverifikasi data.

Jika dokumen yang diperlukan sudah siap, pemohon baru bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut caranya:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Verifikasi nomor telepon (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM lama dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM lama yang hampir berakhir
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman ke alamat yang dimasukkan
  • SIM diterima pemohon

Perpanjang SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C. Sementara untuk tarifnya, masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian.

Perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes RIKKES jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/07/091200115/begini-cara-perpanjang-sim-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke