JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi kecelakaan di tol layang MBZ yang diakibatkan oleh pengendara Toyota Fortuner. Beredar video viral dari kecelakaan tersebut di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, Senin (6/5/2024). Pada video tersebut, terlihat Fortuner berwarna hitam melaju cukup kencang dari bahu jalan.
Kemudian, masuk kembali ke jalur kiri dan menabrak Elf hingga keduanya kehilangan kendali. Fortuner tersebut langsung berhenti di bahu jalan, sedangkan Elf sempat menabrak dinding pembatas sebelah kiri dan kembali menabrak dinding sebelah kanan.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, jelas sekali bahu jalan itu jalur yang berbahaya. Hanya boleh dilewati petugas yang sedang bertugas atau pengemudi yang berhenti karena ada masalah.
"Ingat, bahwa bahu jalan itu sempit, terbatas, licin, dan tidak rata. Melintasinya butuh fokus, dan kewaspadaan yang tinggi, karena jika lengah mudah terjebak highway hypnosis atau mobilnya hilang keseimbangan," ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Jadi jangan bangga, 'bisa kok atau mudah kok', karena kecelakaan akan datang nantinya. Hargai mereka-mereka yang sudah berkendara secara hati-hati dan berharap selamat," kata Sony.
Aturan mengenai penggunaan bahu jalan sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, yaitu:
Pelanggar bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/07/064200415/fortuner-menyalip-dari-bahu-jalan-dan-kecelakaan-di-tol-layang-mbz