Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Tahapan Cabut Berkas Kendaraan Bermotor Tanpa Calo

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat pindah domisili atau beli kendaraan bekas, pemiliknya perlu mencabut berkas atau mutasi agar saat membayar pajak tahunan lebih mudah.

Proses cabut berkas kendaraan dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya.

Selain itu, proses cabut berkas kendaraan biasanya membutuhkan waktu yang lama, sehingga banyak calo menawarkan jasa dengan biaya yang cukup mahal. Jadi tidak ada salahnya jika pemilik ingin mengurusnya sendiri, untuk menghemat pengeluaran.

Untuk mengurus cabut berkas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada beberapa dokumen yang diperlukasn, yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10.000
  • Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

Tahapan cabut berkas kendaraan di Samsat asal

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
  2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
  3. Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
  4. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
  5. Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
  6. Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
  7. Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
  8. Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
  9. Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
  10. Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Tahapan cabut berkas motor di Samsat tujuan

Kemudian, untuk tarif cabut berkas kendaraan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas kendaraan sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

Jika akan dilakukan balik nama juga, maka akan dikenakan tarif tambahan yang meliputi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru dan BPKB baru.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/06/161200015/begini-tahapan-cabut-berkas-kendaraan-bermotor-tanpa-calo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke