Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Pengemudi Mobil Mewah Buang Sampah ke Jalan

SOLO, KOMPAS.com - Kebiasaan buang sampah sembarangan masih seringkali dilakukan, padahal tindakan ini melanggar aturan dan dapat dikenakan denda.

Seperti dalam unggah akun Instagram @dashcamindonesia, Jumat (3/5/2024), yang memperlihatkan pengendara mobil BMW warna merah melempar sampah botol dari dalam mobil.

Dalam unggahan tersebut, dituliskan jika kejadian terjadi terjadi di gerbang exit Tol Pasteur Kota Bandung, Jawa Barat.

“Mobil mewah, kelakuan nyampah parah. Lokasi exit gerbang tol pasteur Bandung. 2 Mei 2024 jam 14.31 WIB,” tulis akun tersebut.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, pengemudi mobil yang tidak beretika dan semaunya sendiri di jalan sebaiknya ditegur.

Perlu diingat, buang sampah sembarangan di jalan bisa membahayakan keselamatan pengendara lain dan merusak lingkungan.

“Jangan di biarkan, itu lama-lama kebiasaan. ingat dengan pesan yang edukatif. Jika dia terprovokasi laporkan ke polisi atau Dinas Lingkungan Hidup. Call center bisa diakses dari sosmed,” kata Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Mengenai membuang sampah ini sebenarnya sudah diatur larangannya pada Peraturan Daerah No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 126 poin H disebutkan setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Selain itu, pada Pasal 130 poin c juga disebutkan, setiap orang yang sengaja tau terbukti membuang sampah dari kendaraan, akan dikenakan denda Rp 500.000.

Kesadaran akan pentingnya etika berlalu lintas dan menjaga kebersihan lingkungan perlu ditingkat, dengan begitu akan tercipta lingkungan yang lebih bersih aman dan nyaman.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/03/161200315/video-pengemudi-mobil-mewah-buang-sampah-ke-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke