JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan ini aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta akan ada perubahan jadwal.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, pada Hari Buruh Nasional, Rabu 1 Mei 2024 maka gage ditiadakan.
Efektifnya, gage hanya berlaku selama empat hari kerja saja, yakni Senin (29/4/2024) dan Selasa (30/4/2024), kemudian dilanjut pada Kamis (2/5/2024) dan Jumat (3/5/2024).
Seperti sebelumnya, gage diterapkan dua sesi, pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Skema ganjil genap akan diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang Tol (GT) dalam kota.
Jika, pengguna jalan tidak taat dan terbukti melanggar aturan tersebut, akan dikenakan tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta selama empat hari ke depan:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/29/065200815/daftar-25-ruas-jalan-di-jakarta-yang-terapkan-ganjil-genap