JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah mulai mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement atau ETLE, kepada para pelanggar yang terekam tilang elektronik saat Mudik Lebaran 2024.
Korlantas Polri mencatat jumlah pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE pada momen Mudik Lebaran 2024 meningkat 15 persen dibandingkan mudik 2023.
Surat akan dikirim ke alamat pemilik sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi atau segera mengurus maka akan ada sanksi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, jika pelanggar abai terhadap surat tilang yang dikirim maka sanksinya ialah dokumen resmi kendaraan akan dibekukan dan dihapus.
Jika sudah seperti itu maka kepemilikan kendaraan bakal hilang atau kendaraan menjadi bodong.
"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya terblokir," kata Yusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Yusri menekankan, apabila ingin melepas status blokir maka kata Yusri pemilik kendaraan harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/22/101200715/jangan-diabaikan-jika-kena-tilang-etle-saat-arus-mudik-balik-lebaran