JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja transportasi di Indonesia. Salah satu yang menarik perhatian adalah insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 58 pada 8 April lalu.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, ada sejumlah cara yang harus dilakukan agar kecelakaan tersebut tidak terulang.
Untuk mengantisipasi berulangnya kecelakaan akibat kendaraan di jalur berlawanan arah (contraflow) belajar dari kasus Km 58 yang menewaskan 12 orang, menurutnya perlu sosialisasi masif sebelum pelaksanaan rekayasa lalu lintas saat mudik Lebaran.
“Kondisi pengemudi harus fit (hindari jangan lelah dan mengantuk), memastikan kendaraan tetap di lajur kiri (lajur kanan untuk mendahului), batas kecepatan (maksimal 60 Kpj), menjaga jarak dan mematuhi rabu lalu lintas,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024).
“Jika terjadi kerusakan kendaraan berhenti di jalur kiri dan segera menghubungi pusat pelayanan petugas untuk meminta bantuan, pastikan kendaraan prima dengan BBM terisi penuh atau keterisian baterai mencukupi,” kata dia.
Kemudian pembatas jalan untuk mengamankan kendaraan dipasang lebih rapat. Semula 30 meter menjadi setiap 10 meter.
Disiapkan pula mobil pengaman (safety car) serta pemadam kebakaran dan mobil derek disiapkan untuk mengantisipasi kecelakaan yang dapat mengakibatkan kebarakaran.
Selain itu, Djoko mengatakan, kecelakan maut Km 58 Tol Jakarta - Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.
“Harus ada ketegasan dari aparat dan pemerintah untuk menertibkan angkutan gelap ini. Bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga menyelesaikan sampai ke akar masalahnya,” ucap Djoko.
Ia menambahkan, penyelesaiannya juga harus dilihat dari semua sisi. Pasalnya, masyarakat di pedesaan membutuhkan angkutan gelap semacam ini.
“Mereka memberi fasilitas mengantar dan menjemput sampai ke depan rumah penumpang yang tak terjangkau angkutan publik. Namun, di sisi lain, angkutan ini luput dari sistem pengawasan transportasi umum," kata Djoko.
Ketegasan pemerintah dibutuhkan agar kecelakaan angkutan gelap yang menelan korban jiwa tidak terjadi lagi, yaitu dengan menyediakan layanan angkutan umum hingga pedesaan, dan memberantas angkutan yang tidak berizin baru.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/22/064200715/kecelakaan-km-58-jangan-terulang-momentum-tertibkan-angkutan-gelap