Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini Angkutan Barang Sudah Boleh Melintas di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku di sejumlah ruas jalan resmi berakhir pada hari ini, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR membatasi operasional angkutan barang pada awal periode mudik Lebaran 2024.

Tercatat pembatasan angkutan barang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat. Artinya, angkutan barang telah libur beroperasi selama 11 hari.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakkan mobilitas di sejumlah jalan, baik tol maupun non-tol alias arteri.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Dalam beleidnya, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi, yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian, beberapa waktu lalu.

"Agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/16/092200315/hari-ini-angkutan-barang-sudah-boleh-melintas-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke