SOLO, KOMPAS.com - Dalam sehari terjadi dua kecelakaan di ruas tol Ngawi, Jawa Timur pada, Sabtu (6/4/2024) dan mengakibatkan dua orang meninggal.
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Sapari mengatakan, kecelakaan pertama terjadi pukul 07.00 WIB di kilometer 572 A Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.
Kecelakaan tersebut, menimpa pemudik yang mengemudikan mobil Mazda Biante bernomor polisi B 2866 RE menabrak median jalan dan terpental karena sopir diduga mengantuk, dan mengakibatkan satu orang meninggal.
Sapari juga mengatakan, kecelakaan berawal saat mobil tersebut melaju dari arah barat ke timur atau dari Solo ke Ngawi.
Sampai di lokasi kejadian, kendaraan oleng ke kanan, selip ke kiri dan menabrak pembatas jalan.
“Diduga pengemudi mengantuk sehingga kendaraan mengalami selip dan menabrak pembatas jalan,” katanya.
Berselang satu jam, kecelakaan terjadi lagi di ruas tol Solo-Ngawi Kilometer 550 B, di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan.
Toyota Innova bernomor polisi L 1085 CG berisi lima penumpang terguling di lokasi, dan mengakibatkan satu orang penumpang tewas saat menjalani perawatan.
“Kejadian terjadi sekitar pukul 08.90 WIB, bermula saat Innova yang dikemudikan oleh Christine Kusuma dengan 4 orang melaju dari arah timur ke barat atau dari arah Surabaya ke Solo. Pengemudi diduga mengantuk di lokasi, kendaraan langsung terguling hingga terbalik ke parit pinggir jalan tol,” katanya.
Sapari juga mengimbau kepada pengguna jalan utamanya pemudik untuk istirahat sejenak jika merasa mengantuk.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, istirahat yang cukup di sela-sela berkendara sangat penting dilakukan untuk menjamin keselamatan saat mudik.
Waktu maksimal berkendara selama mudik adalah empat jam, jika sudah mencapai batas waktu tersebut pengemudi dianjurkan mencari rest area terdekat.
“Tolong diperhatikan, empat jam bukan angka asal karena berdasarkan riset. Kondisi fisik pengemudi hanya optimal mengendarai mobil maksimal selama empat jam,” kata Sony.
Sony juga mengatakan, kondisi badan yang tidak lagi optimal jika tetap dipaksakan berkendara di atas empat jam bisa memicu microsleep.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 90 ayat (3), yang berbunyi :
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
Maka dari itu, diimbau kepada pemudik jika sudah merasakan ngantuk atau telah mengemudi selama empat jam, diharapkan untuk segera beristirahat di rest area terdekat.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/07/180100015/terjadi-2-kecelakaan-di-tol-ngawi-tewaskan-2-orang-sopir-mengantuk