JAKARTA, KOMPAS.com - Kebiasaan pengendara motor yang lawan arah masih terus saja terjadi, seperti yang terjadi sekitar jalan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Kondisi ini diunggah oleh akun Instagram @aboutdkj, Kamis (4/4/2024), di mana memperlihatkan aksi pemotor yang membohongi pengendara lain yang lawan arah bahwa ada polisi.
Aksi pemotor tersebut ternyata bisa membuat pengendara yang lawan arah menjadi putar balik.
Perlu diingat lagi, melawan arah merupakan pelanggar lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi sesuai pasal berlaku, yakni pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara spesifik menjelaskan hukuman bagi pengendara melawan arah.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, dijelaskan tentang batas aturan serta boot sanksi.
Untuk batas aturan dijelaskan dalam Pasal 1-6 UU LLAJ, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.”
Sementara, saksi yang akan didapat tertulis dalam Pasal 287 UU LLAJ, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/06/070200515/video-pengendara-motor-lawan-arah-dibohongi-bahwa-ada-polisi