Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Car Free Day Jakarta Ditiadakan Selama Libur dan Cuti Bersama Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan ini termuat di dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Oleh sebab itu, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada tanggal 7 April 2024 dan 14 April 2024 ditiadakan.

“Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, nasional, atau internasional,” ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).

“Di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” kata dia.

Tidak hanya Car Free Day, Dishub DKI Jakarta juga meniadakan ganjil genap sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Beleid tersebut mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Maka dari itu, penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan pada periode tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024,” ucap Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/05/062200515/car-free-day-jakarta-ditiadakan-selama-libur-dan-cuti-bersama-lebaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke