Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SNI Knalpot Aftermarket Bisa Terbit Tahun Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan ikut dalam pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) knalpot aftermarket atau knalpot non pabrikan yang dijual untuk umum.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan pemangku kepentingan di bawah Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perindustrian.

"Dari kacamata konsumen bagaimana saya mendapat produk yang sesuai dengan klaim produsen, kalau dengan adanya SNI paling tidak saya mendapat ukuran itu yang memberikan keselamatan," ujar Hendro di acara Demo Day, di Gedung Smesco, di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Seperti diketahui, usulan SNI knalpot aftermarket muncul berkaitan dengan tindakan tegas kepolisian yang kerap melakukan razia terhadap pengguna knalpot brong.

Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi) ingin ada aturan yang lebih jelas untuk knalpot aftermarket. Tujuannya ialah membedakan antara knalpot aftermarket dengan definisi knalpot brong yang ditindak polisi.

Para produsen knalpot ingin agar knalpot aftermarket memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk meningkatkan mutu baku dan menyeragamkan kualitas produk yang dijual untuk umum.

"Efek dominonya ialah produk berdaya saing bisa mengasai pasar dan kalau bisa ekspor. Harapan kami dengan menjadi SNI paling tidak ada fairness (keadilan) dalam menjual," ujar Hendro.

"Jadi nanti nanti kembali pada produsen yang sudah sesuai standar SNI yang tidak sesuai stansar secara hukum alam pasar memilih menghindari," katanya.

Hendro mengatakan, membuat standarisasi tidak mudah sebab harus mencakup dengan berbagai peraturan yang ada saat ini.

"Tahun ini kalau mau dikejar, apakah bisa (keluar SNI knalpot aftermarket), bisa," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/27/072200915/sni-knalpot-aftermarket-bisa-terbit-tahun-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke