Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Koperasi dan UKM Dorong Kualitas Industri Knalpot Lokal

Dengan adanya SNI knalpot, diharapkan kualitas knalpot buatan pengusaha lokal bisa tumbuh dan berkembang. Menyerap tenaga kerja yang banyak dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Namun di sisi lain, SNI knalpot juga jadi jalan keluar terhadap lesunya bisnis pembuatan knalpot sejak beberapa tahun ini karena maraknya razia yang dilakukan kepolisian terhadap knalpot brong.

Dengan adanya SNI, produsen knalpot punya aturan jelas mengenai knalpot aftermarket. Di lapangan, polisi bisa menindak para pengguna klanpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kita berkomitmen untuk sama-sama menggerakan perekonomian nasional, mendukung perekonomian rakyat, UKM, tapi semuanya harus sesuai dengan aturan," ujar Teten di acara Demo Day di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Teten mengatakan, industri knalpot lokal punya nilai ekonomi yang besar. Selain itu dari sisi teknologi bisa mendorong pelaku UMKM terus berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.

"Supaya peruntukan UMKM bisa sesuai dengan kebutuhan industri dan permintaan dari luar (negeri). Harapan kami seperti itu, kita belum bisa bikin mobilnya bisa bikin suku cadangnya dulu, itu sudah hebat," katanya.

"Jangan kita hanya terus bikin keripik-keripik terus, atau anyaman-anyaman terus, gorengan terus. Kita sudah harus mulai masuk ke industri. Ini harus kita tumbuh kuatkan," ujar Teten.

Teten juga mengingatkan polisi memang perlu menindak pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan peraturan. Tapi di satu sisi jangan mematikan industri knalpot yang menyerap banyak tenaga kerja.

"Knalpot ini menurut laporan cukup besar nilainya, melibatkan 300 produsen, kalau itu bisa mensuplai industri otomotif itu menyelesaikan lapangan kerja, jadi dari sisi industri kita harus dukung," ujar Teten.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/25/162100315/menteri-koperasi-dan-ukm-dorong-kualitas-industri-knalpot-lokal-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke