JAKARTA, KOMPAS.com – Guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.
Salah satunya adalah penerapan ganjil genap yang tetap diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.
Korlantas Polri menyatakan bahwa pelanggar ganjil-genap akan ditindak secara tilang elektronik melalui kamera ETLE.
“Kami akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dalam konferensi pers "Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024", Minggu (17/3/2024).
Aan menjelaskan, rencananya petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap berputar balik.
“Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap,” ujar Aan.
Penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai dari Kilometer (Km) 0 hingga Km 141 Tol Jakarta-Cikampek dengan menyesuaikan kondisi lapangan.
Berikut jadwal lengkap pemberlakuan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran:
Arus Mudik Ganjil Genap (Km 0-Km 141)
- 5-7 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
- 8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
- 9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
Arus Balik Ganjil Genap (Km 414-Km 0)
- 12 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
- 13 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
- 14-16 April 2024 (08.00-08.00 WIB)
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/18/062200815/pelanggar-ganjil-genap-saat-mudik-lebaran-langsung-kena-tilang-etle