Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menolak Ditegur Lawan Arus, Pengendara Motor Semprot Sekuriti

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @jakartaselatan24jam, Rabu (13/3/2024), tampak dua orang sekuriti sedang terlibat cekcok dengan pengendara motor di putaran balik. Keributan terjadi diduga lantaran pengendara motor nekat melawan arus untuk memutar balik di depan Ciputra World.

Pengendara motor itu juga sempat menyemprot cairan ke arah sekuriti, hingga keduanya bersitegang dan membuat jalanan di sekitar lokasi menjadi macet akibat keributan yang terjadi.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku melawan arah saat ini bukan hanya sekedar kebiasaan tapi sudah menjadi budaya.

Menurut Jusri, kondisi ini sudah menjadi kultur budaya, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai beregenerasi. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran.

“Untuk menangani masalah ini memang tidak mudah. Selain diperlukan sinergi dari dinas terkait yang ada di bawah gubernur, sebaiknya dilakukan juga upaya kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi yang berkelanjutan mengenai perilaku negatif saat melawan arah,” ucap Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.

“Saya sudah sering katakan bahwa harusnya Indonesia bukan hanya darurat soal narkoba, tapi juga kecelakaan lalu lintas karena angka korban tiap tahun sangat memprihatinkan. Sayangnya, berita soal kecelakaan lalu lintas di jalan raya kurang diekspos,” kata Jusri.

Sementara itu, bila ingin mengubah budaya dengan lebih cepat, salah satunya bisa dilakukan melalui tindakan tegas aparat penegak hukum. Jusri mengatakan, cara ini baru akan efektif bila dilakukan secara terus menerus.

“Tempatkan petugas terkait di lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, lakukan pengawasan khusus jadi jangan hanya pagi dan sore dijaga tapi siang dan malam tidak,” kata dia.

Aturan dan Sanksi

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/14/062200115/menolak-ditegur-lawan-arus-pengendara-motor-semprot-sekuriti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke