JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan dua perempuan mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.
Namun, ada yang tak biasa dalam insiden tersebut. Pasalnya sepeda motor yang ditumpangi oleh kedua perempuan itu terbang dan terperosok alias nyungsep ke atap rumah warga yang posisinya hampir sejajar dengan ketinggian jalan.
Rekaman itu pun viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @awreceh.id, Selasa (12/3/2024).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/3/2024), salah seorang warga menyebut bahwa sepeda motor tersebut mengalami rem blong hingga terbang ke genting rumah warga yang posisinya berada di pinggir jalan. Tepatnya di Jalan Ciwangkid, Desa Cikuya, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Katanya motornya, rem blong. Jadi pas saat melintas di lokasi, motor terbang ke kiri jalan dan atap rumah yang tertabrak itu posisi ketinggiannya hampir sama dengan posisi jalan. Jadi ada di bawah tebing jalan,” kata warga bernama Euis.
Beruntung tidak ada korban luka dalam insiden ini, hanya atap rumah mengalami kerusakan akibat dihantam sepeda motor.
Berkaca dari kejadian ini, Head of Safety Riding Promotion Wahana, Main Dealer motor Honda wilayah Jakarta-Tangerang Agus Sani mengatakan, anak-anak jangan sampai dibiarkan mengendarai sepeda motor karena belum memiliki kemampuan memprediksi bahaya dengan baik.
“Jika dilihat dari sisi safety riding, pengendara seperti itu memiliki potensi kecelakaan yang sangat besar, baik untuk dirinya dan juga orang lain,” ucap Agus.
Selain kemampuan memprediksi bahaya, kontrol emosi anak-anak juga masih sangat labil. Misalnya jika melihat posisi akan mudah takut. Ini membuat anak-anak memiliki sikap berkendara yang tidak aman.
Agus melanjutkan, peran orangtua sangat besar dalam mendidik anaknya mengenai aspek keselamatan di jalan umum. Jangan sampai anak dibiarkan mengendarai sepeda motor padahal belum memiliki kompetensi yang baik.
“Tanggung jawab penuh orangtua dalam mengontrol anaknya, karena bagaimanapun si anak tidak akan bisa berkendara jika tidak mendapatkan izin dari orangtuanya,” kata dia.
Sementara itu, Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menambahkan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum / Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.
Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.
“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/13/064200815/video-dua-bocah-kecelakaan-naik-motor-terperosok-ke-atap-rumah-warga