JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menggencarkan program elektrifikasi nasional, salah satu upaya yang dilakukan yakni upaya penambahan populasi kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), baik itu mobil ataupun motor.
Beberapa upaya juga telah diterapkan sebagai upaya memberikan stimulus untuk produsen dan konsumen, contohnya seperti subsidi motor listrik Rp 7 juta, insentif PPnBM untuk mobil listrik, tax holiday, dan beberapa lainnya.
Kendati demikian, beberapa pihak menilai pemerintah masih terkesan ‘menganak tirikan’ beberapa segen kendaraan di sektor transportasi lain, contohnya adalah bus listrik.
Asosiasi Karoseri Indonesia (ASKERINDO), menilai jika keberadaan dukungan atau insentif bus listrik masih belum terlalu menonjol. Hal ini dinilai menurunkan minat sebagian pelaku industri untuk ikut serta dan mengambil bagian.
Jimmy Tenacious, Ketua Umum Dewan Pusat ASKERINDO menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi pelaku industri karoseri dalam mewujudkan bus listrik massal adalah biaya produksi.
“Saya melihat minat (pelaku industri) terhadap bus listrik cukup baik, perkembangannya juga terbilang cepat sekali. Hanya saja kendalanya juga terbilang banyak, salah satunya soal production cost,” ucapnya saat berbincang dengan Kompas.com di Jakarta, Kamis (8/3/2024).
Menurutnya, ketiadaan dukungan massal dan penyuluhan lebih seolah merintangi sebagian pelaku industri untuk berpartisipasi, menimbang ada kesenjangan antara pemasukan dan pengeluaran.
“Bantuan dari pemerintah seperti insentif dan setaranya memang sangat penting untuk karoseri, karena memang belum semua karoseri mau terjun ke industri ini,” ucap dia.
Kendati demikian, Jimmy mengakui jika program elektrifikasi total dan penambahan populasi bus listrik pasti akan terealisasi, selama ada kesesuaian dalam hal-hal yang berkaitan dengan bisnis.
“Pasti pada akhirnya akan ke sana (populasi bus listrik meningkat), karena ini agenda pemerintah juga,” kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah sejatinya telah memberlakukan insentif untuk bus listrik dalam bentuk PPN DTP KBLBB, alias ada sebagian biaya produksi yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Hanya saja, nilai dari insentif ini tergolong kecil jika dikomparasikan dengan KLBB lainnya, serta ada pula kewajiban pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Berdasarkan regulasi, bus listrik dengan nilai TKDN di atas 40 persen akan mendapatkan DTP 10 persen dari pemerintah.
Sedangkan bus listrik dengan nilai TKDN 20 persen sampai dengan 40 persen akan mendapatkan DTP 5 persen dari pemerintah.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/12/091200615/asosiasi-karoseri-minta-pemerintah-tambah-insentif-untuk-bus-listrik