JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta akan tutup sementara pada libur nasional Hari Raya Nyepi 2024.
Informasi ini diumumkan melalui akun X (Twitter) @TMCPolda Metro, pada Kamis (7/3/2024).
Untuk diketahui, SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sesuai waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan SIM tidak lagi berlaku.
Kemudian untuk tarif perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya perpanjang untuk SIM C adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A Rp 80.000. Tarif tersebut belum termasuk tambahan lainnya seperti tes kesehatan, tes psikologi dan biaya asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/08/061200015/layanan-sim-di-jakarta-tutup-saat-libur-hari-raya-nyepi-2024